WISATA DI KEPULAUAN SERIBU

Paket Wisata Pulau Seribu

Beranda » Pemkab Kepulauan Seribu Memenuhi 2 Syarat Utama Untuk Membuka Wisata

Pemkab Kepulauan Seribu Memenuhi 2 Syarat Utama Untuk Membuka Wisata

Pemkab Kepulauan Seribu Memenuhi 2 Syarat Utama Untuk Membuka Wisata

Pemkab Kepulauan Seribu Memenuhi 2 Syarat Utama Untuk Membuka Wisata

Turunnya level PPKM DKI Jakarta ke level 2 diikuti dengan pembukaan kembali tempat wisata seperti Kepulauan Seribu. Ini syarat berkunjung ke sana.

Hal itu pun diketahui lewat unggahan di laman Instagram Disparekraf DKI Jakarta seperti dikutip detikTravel, Sabtu (30/10/2021). Pembukaan kembali wisata Pulau Seribu turut disertai dengan sejumlah aturan dan prokes yang harus ditaati.

Perhatikan poin penting sebelum berwisata ke Kepulauan Seribu ya, pastikan teman-teman telah divaksin, mengunduh aplikasi peduli lindungi/Jaki, dan melampirkan hasi negatif test antigen/PCR sebagai syarat perjalanan. Tetap bijak dalam berwisata, terapkan protokol kesehatan dimanapun teman-teman berada,” bunyi informasinya.

Baca juga : Pulau VIP Kepulauan Seribu Yang Wajib Kalian Kunjungi

Kabar itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

“Iya, sudah buka. Jadi sebenarnya dari tanggal 19 (Oktober). Kalau untuk setiap ke pulau dibatasi 25 persen, tapi untuk home stay 50%,” kata Iffan.

Iffan menjelaskan khusus di home stay atau penginapan diberlakukan kapasitas 50%. Baik home stay dan objek wisata di 11 pulau dilengkapi oleh QR Code Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung.

Pemkab Kepulauan Seribu Memenuhi 2 Syarat

Adapun terlampir syarat perjalanan wisata ke Kepulauan Seribu. Antara lain:

– Pengunjung usia 12 tahun ke bawah harus didampingi orang tua.
– Menunjukkan hasil negatif antigen H-1/ PCR H-2 untuk ditunjukkan di dermaga.
– Prokes lebih ketat.
– Pengunjung sudah divaksin minimal dosis pertama.
– Mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung di lokasi wisata dan dermaga.

Untuk lebih memaksimalkan prokes, kapasitas di lokasi wisata pun hanya dibatasi 25 persen saja.

Di DKI Jakarta sendiri, sejumlah objek wisata seperti taman dan taman rekreasi outdoor telah dibuka kembali. Sebut saja Ragunan, Ancol hingga TMII.

Museum pun kini telah dibuka kembali, walau tetap disertai dengan prokes ketat seperti masker hingga aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat.

Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Irmansyah menegaskan, bagi calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang beragama Islam di Kabupaten Kepulauan Seribu, diwajibkan melakukan sholat 5 waktu untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota.

“Kemarin saya membuka kegiatan seleksi Paskibra, karena mereka beragama Islam semua, saya tanya, siapa yang sholat 5 waktu, ternyata hanya satu orang yang mengangkat tangannya, hal ini sangat miris sekali,” ujar Irmansyah, Rabu (18/04/2018).

Menurutnya, Paskibra adalah organisasi yang terkenal dengan kedisiplinannya, sikap, dan ketegasan dalam bertindak, serta bertingkah laku, bahkan menjadi contoh masyarakat, sehingga harusnya bisa mengatur waktu, salah satunya mengatur waktu untuk sholat 5 waktu bagi anggota Paskibra yang beragama Islam.

“Dari latar belakang sejarahnya, maka anggota Paskibra memiliki sikap disiplin, beriman, bertaqwa, dan tanggung jawab. Harusnya bisa mengatur waktu, terutama mengatur waktu sholat. Jadi, kalau paskibra muslim yang tidak mampu mempunyai sikap seperti itu, sebaiknya keluar saja menjadi anggota,” ungkapnya.

admin_8bjuvygb

Kembali ke atas